Pasbata Jokowi Laporkan Roy Suryo Terkait Berita Bohong Akun Fufufafa Gibran

Berita127 Views

Pasbata Jokowi – Pasukan Banteng Nusantara (Pasbata), kelompok pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi), secara resmi melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, terkait dugaan penyebaran berita bohong tentang akun media sosial bernama “Fufufafa” yang dikaitkan dengan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka. Laporan ini diajukan sebagai bentuk respons atas klaim yang dinilai tidak berdasar dan berpotensi merusak nama baik keluarga Presiden.

Pasbata Jokowi : Kronologi Kasus “Akun Fufufafa”

Kasus ini bermula dari cuitan Roy Suryo di Twitter (X) yang menyebut adanya akun media sosial dengan nama “Fufufafa” yang diklaim merupakan akun anonim milik Gibran Rakabuming. Akun tersebut disebut-sebut melakukan berbagai tindakan provokatif di dunia maya. Dalam cuitannya, Roy Suryo mengungkap dugaan bahwa Gibran terlibat dalam percakapan sensitif dan menciptakan narasi politik melalui akun anonim tersebut.

Namun, klaim ini segera mendapat bantahan dari pihak Gibran Rakabuming. Gibran, yang kini menjabat sebagai Wali Kota Solo, dengan tegas menyatakan bahwa ia tidak memiliki akun anonim seperti yang dituduhkan.

Pasbata Jokowi : Langkah Hukum Pasbata

Sebagai respons atas tuduhan yang dilayangkan oleh Roy Suryo, Pasbata memutuskan untuk mengambil jalur hukum. Mereka melaporkan Roy Suryo ke polisi dengan tuduhan penyebaran berita bohong (hoaks) yang dapat merugikan pihak lain. Laporan ini diajukan kepada Bareskrim Polri dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut Pasbata, tindakan Roy Suryo dianggap telah merusak nama baik Gibran Rakabuming dan menciptakan narasi yang menyesatkan di ruang publik. Pasbata juga menegaskan bahwa klaim terkait “akun Fufufafa” tidak memiliki dasar yang jelas dan hanya didasarkan pada spekulasi. Oleh karena itu, mereka berharap pihak berwenang dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius dan segera melakukan penyelidikan.

Tanggapan Roy Suryo

Menurut Roy, ia hanya mengungkapkan dugaan-dugaan yang menurutnya layak untuk diketahui publik. Meskipun demikian, mantan Menpora ini menyatakan kesiapannya untuk menghadapi laporan hukum yang dilayangkan kepadanya.

Undang-Undang ITE dan Penyebaran Berita Bohong

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pemahaman yang baik tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia, terutama terkait penyebaran informasi di media sosial. Menurut UU ITE, penyebaran berita bohong yang dapat merugikan orang lain atau institusi bisa dikenakan sanksi pidana.

Dalam konteks ini, klaim Roy Suryo tentang adanya akun “Fufufafa” yang dikaitkan dengan Gibran Rakabuming bisa dianggap sebagai berita bohong jika tidak terbukti kebenarannya. Jika terbukti bersalah, Roy Suryo bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan UU ITE.

Dampak Isu Ini pada Gibran dan Keluarga Presiden

Tuduhan terkait “akun Fufufafa” ini tidak hanya berdampak pada Gibran Rakabuming secara pribadi, tetapi juga pada keluarga Presiden Jokowi. Sebagai putra sulung Presiden dan pejabat publik, nama Gibran sering kali dikaitkan dengan berbagai isu politik yang berkembang di media sosial.

Namun, Gibran selama ini dikenal sebagai sosok yang fokus pada tugasnya sebagai Wali Kota Solo dan jarang terlibat dalam isu-isu politik nasional yang bersifat kontroversial. Isu “akun Fufufafa” ini menjadi salah satu ujian bagi Gibran, terutama dalam menjaga citranya sebagai pejabat yang bersih dan profesional di tengah sorotan publik.

Penutup

Kasus yang melibatkan Roy Suryo dan Pasbata Jokowi ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh-tokoh penting dalam dunia politik dan pemerintahan Indonesia. Penyebaran berita bohong, terutama melalui media sosial, dapat menimbulkan dampak yang signifikan bagi pihak yang dirugikan. Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih bijak dalam menyebarkan informasi dan memastikan validitas sumber sebelum membagikannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *